Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, dituntut hukuman 3 tahun penjara atas dugaan penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeaan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Asep Maryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono tersebut.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Uang yang diduga suap tersebut diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeaan yang ditangani Kejaksaan Tinggi.
Uang suap tersebut diserahkan Alfin kepada terdakwa di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.
Pemberian tersebut, lanjut dia, diduga kuat berkaitan dengan permintaan agar Surya Sudharma dihukum ringan dalam perkara kepabeaan tersebut.
Terhadal pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang tersebut oleh terdakwa Kusnin, jaksa meminta hakim mengesampingkan permohonan tersebut.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Menurut dia, pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pata saksi yang mengakui pemberian uang tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik," ujarnya menegaskan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Dua jaksa perkara kepabeanan akui terima suap 14.000 dolar Singapura
Berita Terkait
Pengamat nilai tuntutan ojol soal legalitas dapat berdampak negatif
Jumat, 30 Agustus 2024 10:40 Wib
Prodi S1 Teknik Komputer Unsoed jawab tuntutan pasar yang makin kompleks
Kamis, 29 Februari 2024 16:39 Wib
Gibran tandatangani pakta integritas tuntutan mahasiswa Solo Raya
Selasa, 6 Februari 2024 15:14 Wib
Dishub Surakarta sampaikan tuntutan ojol terkait tarif ke Kemenhub
Senin, 11 September 2023 17:06 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Pemkab Kudus upayakan penuhi tuntutan BLT diberikan enam kali
Kamis, 13 April 2023 22:37 Wib
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 14:14 Wib
Pengadilan Negeri Jakarta Barat jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 8:40 Wib