Semarang (ANTARA) - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku menerima uang masing-masing 14 ribu dolar Singapura (SGD) yang diduga suap, saat menangani perkara kepabeanan dengan terpidana bos PT Suryasemarang Sukses Makmur, Surya Soedharma.
Penerimaan uang tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, di Semarang, Rabu.
Kedua jaksa yang dihadirkan adalah Diah Purnamingsih dan Musriyanto.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap Rp3 miliar
Diah dalam kesaksiannya mengaku menerima masing-masing 3.000 dolar Singapura dari Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi dan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin.
Uang dari Rustam, kata dia, diberikan setelah pelimpahan berkas dan barang bukti penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Semarang.
"Dipanggil berdua (dengan Musriyanto), kemudian langsung diberi. Tidak berkata apa-apa," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistyono itu.
Sedangkan 8.000 dolar Singapura dari Kusnin, lanjut dia, diberikan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan Surya Soedharma.
"Diberi 8.000, kemudian diminta Pak Rustam seribu. Katanya untuk iuran para staf di pidsus," ujarnya pula.
Diah juga mengungkapkan sempat pula akan diberi sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu dari staf Bidang Pidsus Kejati Jawa Tengah Benny Chrisnawan, namun ditolak.
Diah juga menjelaskan tentang pembahasan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma.
Menurut dia, Surya Soedharma yang bersedia membayar kekurangan bea masuk kepabeanan akan dituntut dengan hukuman percobaan, meski minimal ancaman hukumannya 2 tahun penjara.
Ia menyebut rencana tuntutan terhadap Surya Soedharma itu disetujui oleh terdakwa Kusnin, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung.
Diah sudah menyerahkan uang yang diterimanya itu kepada penyidik, meski sempat menukarkannya ke mata uang rupiah.
Keterangan serupa juga disampaikan Musriyanto.
Dia menambahkan usulan rencana tuntutan perkara Surya Soedharma itu berasal dari Kusnin.
Ia juga menuturkan, uang yang diterimanya itu berkaitan dengan perkara Surya Soedharma.
Musriyanto mengungkapkan langsung mengembalikan uang yang diterimanya itu, setelah mengetahui Alfin Suherman, pengacara Surya Soedharma, ditangkap KPK.
"Khawatir uang itu berkaitan dengan perkara kepabeanan itu," katanya pula.
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Baca juga: Bowo Sidik dituntut 7 tahun bui, jaksa tolak permintaan "justice collaborator"
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib