Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap yang diterima tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dari pengacara seorang pengusaha.
Hakim Ketua Sulistyono dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyatakan eksepsi tiga terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Tiga jaksa Kejati Jawa Tengah yang menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut adalah mantan Asisten Pidana Khusus Kusnin, Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendy, dan staf Tata Usaha Bidang Pidana Khusus Benny Krisnawan.
Hakim menolak keberatan ketiganya yang menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
Dalam keberatannya, tiga terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detil peran pelaku dalam perkara ini sebagai orang melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Alasan yang disampaikan tersebut dinilai hanya mengada-ada," katanya.
Selanjutnya, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara tersebut, tiga jaksa Kejati Jawa Tengah didakwa.menerima suap dari Alfin Suherman sebesar 294 ribu dolar Singapura.
Alfin merupakan pengacara Surya Sudharma, pengusaha yang tersangkut perkara kepabean yang ditangani oleh kejaksaan.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng segera diadili dalam kasus suap
Berita Terkait
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Tiga tersangka korupsi rumah pegawai Bandara Yogyakarta ditahan
Kamis, 7 Juli 2022 22:01 Wib
Pengadaan lahan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta diduga rugikan Rp23 miliar
Kamis, 23 Juni 2022 17:59 Wib
Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 16 Juli 2020 18:36 Wib
Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Rabu, 22 April 2020 15:50 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap dari pengusaha
Senin, 30 Maret 2020 17:02 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Rabu, 18 Maret 2020 17:49 Wib
Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Rabu, 29 Januari 2020 21:35 Wib