Polresta Cilacap tilang pengendara langgar aturan di perlintasan kereta api
Cilacap (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menggelar sosialisasi keselamatan dan penerapan tilang bagi pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.
Dalam kegiatan yang digelar di perlintasan sebidang JPL 479 sebelah barat Stasiun Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, juga diisi dengan pemberian bingkisan dan bunga kepada pengendara yang menaati peraturan.
Ditemui di sela sosialisasi, Deputi Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Yudhi Hartanto mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mendukung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 KAI dan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69.
"Kami mengambil tema 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju', karena kita sebagai masyarakat tahu bahwa perlintasan ini adalah salah satu titik di mana sangat krusial, pertemuan antara moda transportasi darat maupun kereta api," katanya.
Selain itu, kata dia, kecelakaan di perlintasan sebidang masih terus terjadi, sehingga pihaknya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara sosialisasi agar ke depan tidak terjadi lagi kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang terutama di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan serentak di setiap Daop yang ada di Jawa maupun Divisi Regional (Divre) di Sumatera.
"Khusus untuk Daop 5, kami pilih perlintasan di sini (JPL 479 Kroya) karena ini salah satu titik yang sangat ramai, potensi terjadinya kemacetan," katanya menegaskan.
Yudhi mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Cilacap melakukan tindakan langsung (tilang) di tempat terhadap pengendara yang melanggar peraturan di perlintasan sebidang.
Dalam hal ini, pelanggaran tersebut di antaranya menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA.
Sementara itu, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Cilacap Inspektur Polisi Dua Adim Haryoko mengatakan dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang, pihaknya menggunakan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ancaman hukumannya 3 bulan kurungan atau denda Rp750 ribu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan tilang tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan yang sering terjadi terutama di perlintasan sebidang kereta api.
Ia mengakui kegiatan tersebut mendapat respons positif karena selain melaksanakan penilangan, pihaknya juga memberikan penghargaan pengguna jalan yang tertib berlalu lintas terutama yang berhenti saat perlintasan ditutup.
"Kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala, bekerja sama dengan PT KAI," kata Ipda Adim.
Dalam kegiatan yang digelar di perlintasan sebidang JPL 479 sebelah barat Stasiun Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, juga diisi dengan pemberian bingkisan dan bunga kepada pengendara yang menaati peraturan.
Ditemui di sela sosialisasi, Deputi Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Yudhi Hartanto mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mendukung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 KAI dan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69.
"Kami mengambil tema 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju', karena kita sebagai masyarakat tahu bahwa perlintasan ini adalah salah satu titik di mana sangat krusial, pertemuan antara moda transportasi darat maupun kereta api," katanya.
Selain itu, kata dia, kecelakaan di perlintasan sebidang masih terus terjadi, sehingga pihaknya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara sosialisasi agar ke depan tidak terjadi lagi kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang terutama di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan serentak di setiap Daop yang ada di Jawa maupun Divisi Regional (Divre) di Sumatera.
"Khusus untuk Daop 5, kami pilih perlintasan di sini (JPL 479 Kroya) karena ini salah satu titik yang sangat ramai, potensi terjadinya kemacetan," katanya menegaskan.
Yudhi mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Cilacap melakukan tindakan langsung (tilang) di tempat terhadap pengendara yang melanggar peraturan di perlintasan sebidang.
Dalam hal ini, pelanggaran tersebut di antaranya menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA.
Sementara itu, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Cilacap Inspektur Polisi Dua Adim Haryoko mengatakan dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang, pihaknya menggunakan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ancaman hukumannya 3 bulan kurungan atau denda Rp750 ribu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan tilang tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan yang sering terjadi terutama di perlintasan sebidang kereta api.
Ia mengakui kegiatan tersebut mendapat respons positif karena selain melaksanakan penilangan, pihaknya juga memberikan penghargaan pengguna jalan yang tertib berlalu lintas terutama yang berhenti saat perlintasan ditutup.
"Kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala, bekerja sama dengan PT KAI," kata Ipda Adim.