PT KAI tutup perlintasan sebidang
Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) bersama dengan Kementerian Perhubungan menutup perlintasan sebidang untuk memitigasi kecelakaan lalu lintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10), di Wilayah Daop 1-9 dan Divre I-IV.
Ia mengatakan untuk wilayah Daop 6, perlintasan sebidang yang ditutup berada di Km 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Dia menambahkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor Jalur Perlintasan Langsung (JPL), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Perlintasan sebidang pada Km 94+1/2 ini memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam," katanya.
Apalagi, katanya pula, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
Pihaknya mencatat terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158.
"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," katanya lagi.
Ia mengatakan selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang, dengan rincian enam korban meninggal dunia, empat korban luka berat, dan enam korban luka ringan.
Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
"Selain itu, kami juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," katanya.
Ia berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya lagi.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10), di Wilayah Daop 1-9 dan Divre I-IV.
Ia mengatakan untuk wilayah Daop 6, perlintasan sebidang yang ditutup berada di Km 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Dia menambahkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor Jalur Perlintasan Langsung (JPL), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Perlintasan sebidang pada Km 94+1/2 ini memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam," katanya.
Apalagi, katanya pula, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
Pihaknya mencatat terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158.
"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," katanya lagi.
Ia mengatakan selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang, dengan rincian enam korban meninggal dunia, empat korban luka berat, dan enam korban luka ringan.
Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
"Selain itu, kami juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," katanya.
Ia berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya lagi.