
KAI Purwokerto: Pembakaran jerami di dekat rel mengancam keselamatan KA

Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat agar tidak membakar jerami, sampah, maupun semak kering di sekitar jalur rel karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
"Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto M As'ad Habibuddin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat.
Lebih lanjut, dia mengatakan memasuki musim kemarau, sisa jerami di area persawahan sekitar rel dan semak-semak kering semakin mudah terbakar.
“Kondisi tersebut meningkatkan risiko munculnya kepulan asap maupun kebakaran, terutama karena sebagian besar lintas kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto melintasi area persawahan dan perbukitan,” katanya.
Selain mengurangi jarak pandang masinis, kata dia, panas yang ditimbulkan dari pembakaran juga berpotensi merusak berbagai perangkat operasional yang berada di sepanjang jalur kereta api, seperti sistem persinyalan, kabel komunikasi, maupun instalasi pendukung lainnya.
Menurut dia, kerusakan terhadap perangkat tersebut dapat memengaruhi keandalan operasional dan berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan kebakaran serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur rel agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan perkeretaapian.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama sehingga masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel serta segera melaporkan kepada petugas KAI apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” kata As’ad.
Baca juga: KAI Purwokerto: Energi surya mampu menghemat listrik hingga 20 persen
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
