Sukoharjo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan tidak dijaga di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan terbaru dilakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota-Sukoharjo, Desa Larangan, Gayam, Sukoharjo.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Sementara itu, di sepanjang tahun ini Daop 6 sudah menutup tujuh perlintasan tidak dijaga. Ia mengatakan upaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Ia mengatakan selama ini KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi mengingat perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.
"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," katanya.
Menurut dia, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Pihaknya mencatat selama tahun ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi sebelas kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut berakibat pada enam orang meninggal dunia, empat korban luka berat, dan enam orang luka ringan.
Ia mengatakan hingga saat ini di lintas Solo-Wonogiri terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113.
Sedangkan jumlah keseluruhan di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 159.
Baca juga: KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Berita Terkait
PT KAI tutup perlintasan sebidang
Jumat, 1 November 2024 7:39 Wib
Dinhub Cilacap tambah petugas penjaga pelintasan sebidang
Jumat, 4 Oktober 2024 16:52 Wib
KAI ingatkan masyarakat waspada di perlintasan sebidang
Rabu, 2 Oktober 2024 9:06 Wib
Balai Perkeretaapian sosialisasi keselamatan transportasi perlintasan sebidang
Minggu, 29 September 2024 19:03 Wib
Polresta Cilacap tilang pengendara langgar aturan di perlintasan kereta api
Kamis, 19 September 2024 12:31 Wib
KAI tutup 15 perlintasan ilegal di wilayah Daop Semarang selama 2024
Kamis, 19 September 2024 11:23 Wib
KAI tutup sejumlah perlintasan sebidang di Solo Raya
Kamis, 1 Agustus 2024 12:20 Wib
KAI Semarang sosialisasikan tertib berlalu lintas di perlintasan Anjasmoro
Kamis, 27 Juni 2024 0:02 Wib