Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung sejak Agustus 2025 membuka layanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Temanggung untuk memudahkan masyarakat mengurus tilang kendaraan.
Kepala Kejari Temanggung Anton M. Londa di Temanggung, Kamis, menjelaskan, sebelumnya pelayanan tilang hanya dilakukan di kantor kejaksaan. Namun, untuk memudahkan masyarakat, sejak awal Agustus pelayanan dipindah ke MPP.
"Selama bulan Agustus di minggu pertama ada 600 pelanggar yang kami layani. Awal September ini sudah 242 pelanggar. Rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik," katanya.
Menurut dia, langkah ini sekaligus memperluas pelayanan publik Kejari di MPP, termasuk konsultasi hukum gratis yang sudah berjalan.
"Ke depan, secara bertahap pelayanan tilang akan kami alihkan penuh setiap hari di MPP," katanya.
Pj Sekda Temanggung Ripto Susilo mengatakan MPP merupakan langkah inovatif dalam menciptakan lingkungan pelayanan efektif dan efisien serta ramah kepada masyarakat.
"Mal Pelayanan Publik ini memang dirancang sebagai pusat layanan terpadu. Itu supaya masyarakat tidak perlu datang ke banyak tempat untuk mengurus kebutuhan administrasi," katanya.
Ia mengatakan, MPP ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
"Namanya saja Mall Pelayanan Publik, artinya semua urusan masyarakat diupayakan bisa selesai di sini. Namun kami lakukan secara bertahap untuk pemenuhan semua layanan," katanya.
Ia berharap, dengan adanya MPP ini ke depan menjadi pusat integrasi pelayanan.
"Semua instansi pemerintah, dan beberapa lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan perizinan dan non perizinan dapat bekerja sama memberikan pelayanan yang holistik dan terpadu di sini," katanya.
Baca juga: Kades Muntung Temanggung ditahan atas dugaan korupsi

