Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa (Kades) Muntung Muhammad Ida Maulana (MIM) atas dugaan korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Masrun di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang sah.
MIM adalah kades periode 2020—2026, saat ini masih aktif. Dia ditahan mulai 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan.
"Tersangka adalah kades aktif. Dia kini dititipkan di Rutan Temanggung," katanya.
Berdasar pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung, menurut dia, tersangka melakukan korupsi bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari Dusun Candi-Dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.
Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp295 juta. Anggaran pengerjaan sebesar Rp500 juta dengan tiga kegiatan, yakni Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta.
Modusnya, lanjut dia, dana dari rekening desa telah ditransfer ke rekanan penyediaan barang, kemudian Kades MIM meminta kembali dana tersebut.
"Dengan demikian, ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," katanya.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari pemdes, penyedia barang, dan pelapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Kejari Semarang musnahkan 2,5 kg sabu-sabu
Rabu, 11 Desember 2024 18:44 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas
Senin, 9 Desember 2024 16:04 Wib
Kantor Kejari Boyolali meriah oleh mural anti korupsi
Sabtu, 7 Desember 2024 20:22 Wib
Kejari Pekalongan musnahkan barang bukti 17 perkara tindak pidana
Selasa, 3 Desember 2024 19:05 Wib
Kejari Boyolali sosialisasikan antikorupsi melalui lomba mural
Kamis, 14 November 2024 9:31 Wib
Kejari Boyolali sosialisasikan antikorupsi melalui lomba mural
Rabu, 13 November 2024 23:05 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib