Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin segera diadili dalam kasus dugaan suap yang berasal pengusaha Surya Soedharma di Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sudah dilimpahkan pekan lalu," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan Kepala Dinas Kominfo Kendal tersangka korupsi
Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar
Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Selain Kusnin, dua berkas perkara yang juga dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi serta staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Chrismawan.
Selanjutnya, kata Eko, Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perkara tersebut.
Kusnin dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha Surya Soedharma berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama itu.
Pemberian uang itu bertujuan agar Surya Soedharma yang tersangkut pidana pelanggaran pajak bea cukai tersebut bisa memperoleh penangguhan penahanan.
Berita Terkait
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib