Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal Muryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik tahun 2016.
"Mry merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan saat dugaan korupsi itu terjadi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin di Semarang, Senin.
Sebagai pengguna anggaran, kata dia, tersangka diduga menyalahgunakan dana dari total alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi program tersebut.
Selain bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, kata dia, tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
Namun, Kusnin belum bisa menjelaskan berapa besar uang yang sudah dinikmati oleh tersangka.
Selain Mry, kata dia, terdapat tersangka lain yang juga sudah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini.
Kedua tersangka tersebut masing-masing pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pelaksana proyek.
Kusnin sendiri masih belum memastikan kemungkinan penahanan para tersangka.
Termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dalam pengembangan penyidikan.
"Kita lihat hasil pengembangan. Kalau ada yang ikut menerima uang dalam korupsi itu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Berita Terkait
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Tiga tersangka korupsi rumah pegawai Bandara Yogyakarta ditahan
Kamis, 7 Juli 2022 22:01 Wib
Pengadaan lahan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta diduga rugikan Rp23 miliar
Kamis, 23 Juni 2022 17:59 Wib
Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 16 Juli 2020 18:36 Wib
Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Rabu, 22 April 2020 15:50 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap dari pengusaha
Senin, 30 Maret 2020 17:02 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Rabu, 18 Maret 2020 17:49 Wib
Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Rabu, 29 Januari 2020 21:35 Wib