Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi
Semarang (ANTARA) - Alfin Suherman, pengacara yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Adi Wicaksono, ikut menerima bagian 10 ribu dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut diungkap Alfin ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Alfin merupakan pengacara bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma yang tersangkut perkara kepabeanan.
Menurut dia, jatah untuk Adi Wicaksono itu diberikan langsung saat bertemu di Starbuck Mal Ciputra Semarang.
Saat di Starbuck Mal Ciputra itu, Adi datang bersama staf TU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Benny Chrisnawan yang juga menerima uang 10 ribu dolar AS.
Saksi menyebut pemberian uang kepada Adi Wicaksono karena dirinya sering berkonsultasi saat datang ke Kejaksaan Tinggi.
"Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Perkara suap Alfin terhadap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin sendiri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara itu, Alfin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Baca juga: Terungkap, ada perjanjian Bupati Kudus dan pengusaha saat pilkada
Hal tersebut diungkap Alfin ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Alfin merupakan pengacara bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma yang tersangkut perkara kepabeanan.
Menurut dia, jatah untuk Adi Wicaksono itu diberikan langsung saat bertemu di Starbuck Mal Ciputra Semarang.
Saat di Starbuck Mal Ciputra itu, Adi datang bersama staf TU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Benny Chrisnawan yang juga menerima uang 10 ribu dolar AS.
Saksi menyebut pemberian uang kepada Adi Wicaksono karena dirinya sering berkonsultasi saat datang ke Kejaksaan Tinggi.
"Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Perkara suap Alfin terhadap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin sendiri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara itu, Alfin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Baca juga: Terungkap, ada perjanjian Bupati Kudus dan pengusaha saat pilkada