Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.
"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," katanya.
Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.
Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah Kantor PDAM Kudus
Berita Terkait
Pemanfaatan air baku Bendungan Logung untuk PDAM Kudus tunggu bantuan pusat
Rabu, 18 Desember 2024 19:39 Wib
Debit sumber menurun, PDAM Karanganyar imbau masyarakat bijak gunakan air
Minggu, 8 September 2024 19:00 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib
PDAM Batang tanam 4.000 pohon cegah kerusakan alam
Minggu, 28 Juli 2024 6:33 Wib
PDAM Sendang Kamulyan Batang bagikan ratusan paket sembako
Jumat, 19 Juli 2024 8:32 Wib
Perumda Air Minum Tirta Gemilang Magelang serahkan hewan kurban
Kamis, 13 Juni 2024 15:03 Wib
PDAM Batang salurkan bantuan modal usaha Rp250 juta
Selasa, 7 Mei 2024 20:34 Wib
PDAM Surakarta kembali alirkan air ke pelanggan dari Cokro Klaten
Selasa, 30 April 2024 8:29 Wib