Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi pekerja dari semua sektor, baik formal maupun informal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz, di Semarang, Selasa, menyebutkan bahwa Posko Aduan THR dibuka mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
Bukan hanya pekerja formal yang dapat melapor, lanjut dia, para ojek dan kurir online pun dapat mengadu terkait bonus hari raya melalui posko tersebut.
Ia mengatakan bahwa THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya.
Jika melebihi, kata dia, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.
"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja," katanya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng, dengan jumlah total pekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.
Oleh karena itu, kata dia, posko tidak hanya terpusat di provinsi, namun terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya dan pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut.
Ia mengatakan berdasarkan tren aduan terkait THR, sejak 2023 dan 2024 cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan untuk 134 perusahaan, sementara pada 2024 terdapat 161 pengaduan untuk 128 perusahaan.
Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Menurut dia, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online.
"Boleh (mengadu pada posko THR, red.) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya," katanya.