Polisi sita 0,78 gram sabu saat tangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) saat menangkap pasangan selebritas RA alias Nia Ramadhani dan AAB alias Ardi Bakrie .
"RA dan AAB adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat isap sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka ZN pada Rabu (7/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu klip sabu.
Polisi kemudian memeriksa ZN dengan intensif dan diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah sopir Nia Ramadhani dan sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh Nia dan Ardi.
"Kemudian penyidik menggeledah kediaman RA dan menemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA," tambahnya.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," tutur Yusri.
Saat menggelar jumpa pers, pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka termasuk Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie yang diketahui putra dari pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
"RA dan AAB adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat isap sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka ZN pada Rabu (7/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu klip sabu.
Polisi kemudian memeriksa ZN dengan intensif dan diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah sopir Nia Ramadhani dan sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh Nia dan Ardi.
"Kemudian penyidik menggeledah kediaman RA dan menemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA," tambahnya.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," tutur Yusri.
Saat menggelar jumpa pers, pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka termasuk Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie yang diketahui putra dari pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie.