Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis data akhir tahun yang menyimpulkan bahwa rata-rata terjadi satu tindak kejahatan dalam waktu kurang dari satu jam atau tepatnya setiap 51 menit di wilayah Jateng selama tahun 2024.
"Crime clock terjadi satu kejahatan dalam 51 menit," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto saat menyampaikan rilis akhir tahun 2024 di Gedung Borobudur Polda Jateng, Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan kejahatan yang terjadi tersebut terbagi dalam beberapa jenis, yakni kejahatan konvensional tercatat 12.330 kasus, transnasional 3.850 kasus, kejahatan terhadap kerugian negara 306 kasus, dan kejahatan berimplikasi kontingensi delapan kasus.
Untuk penyelesaian atas kasus kejahatan tersebut telah mencapai 66,07 persen, sedangkan sisanya yang belum selesai masuk tahap penyelidikan dan pemberkasan.
Ia menyebutkan ada beberapa kasus menonjol dalam kejahatan konvensional, seperti kasus mafia tanah dengan kerugian negara Rp3,41 triliun dengan total 87 kasus dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 28 kasus pada tahun 2024.
"Kasus pengungkapan perjudian dengan 10 orang tersangka di wilayah hukum Kota Semarang, Polrestabes Semarang berhasil menyita uang sebesar Rp1,3 miliar yang merupakan modal untuk operasional rumah judi," katanya.
Artanto juga menjelaskan penanganan kasus narkoba selama tahun 2024 dengan total 140 orang tersangka dan sebanyak 107,7 kilogram sabu yang diamankan sebagai barang bukti, serta berbagai jenis narkoba lainnya.
Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, Polda Jateng juga telah melakukan berbagai upaya preventif, seperti rehabilitasi terhadap 55 orang tersangka dari 37 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian membangun sebanyak 1.021 Kampung Bebas Narkoba untuk membantu masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan 2.198 kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan kampanye bebas narkoba.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kata Artanto, jumlah tersangka meningkat 58 persen dari 14 orang pada tahun 2023 menjadi 34 orang tersangka pada 2024.
Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp39,4 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,38 miliar.
Selain pemidanaan, dalam penanganan kasus juga dilakukan upaya restorative justice yang tercatat meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Penyelesaian perkara dengan upaya keadilan restoratif tercatat sebesar 20,9 persen atau meningkat 2,14 persen dibanding tahun 2023.
Baca juga: Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024