
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Kota Semarang, Jumat, mengatakan usaha ilegal yang beroperasi sekitar dua bulan itu diotaki oleh FZ (68) warga Kota Semarang, residivis tindak pidana serupa yang baru saja keluar penjara.
Selain FZ, kata dia, petugas juga mengamankan tiga pelaku lain yang masing-masing berperan sebagai penyuntik tabung gas serta pencari bahan baku gas yang akan dioplos.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 2.178 tabung elpiji berbagai ukuran.
"Ada tiga TKP yang digunakan untuk melancarkan tindak pidana tersebut, masing-masing Banyumanik dan Gunungpati di Kota Semarang serta Ungaran Barat di Kabupaten Semarang," katanya.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini yakni dengan cara membeli elpiji-elpiji bersubsidi secara mengecer.
"Para pelaku ini bukan agen atau pengecer. Mereka membeli elpiji secara mengecer kemudian di tampung," katanya.

Adapun, tabung gas non-subsidi hasil oplosan, kata dia dijual kembali dengan harga lebih murah dan isi yang tidak sesuai takaran.
Kerugian negara akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh komplotan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
