Kalangan akademisi mengapresiasi pembagian tugas pokok dan fungsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah.
"Pengelolaan pupuk bersubsidi selama ini memang sudah berjalan baik dan pemerintah yang telah berusaha untuk mewujudkan ketersediaan pupuk yang berkualitas bagi petani patut diapresiasi," kata Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang, Profesor Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tugas Kementerian Pertanian yang mengalokasikan kebutuhan pokok dalam pembagian tugas terakait pupuk subsidi dinilai mampu meningkatkan produktivitas pertanian.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) yang menyebutkan peningkatan subsidi pupuk rata-rata sebesar 14,18 persen per tahun selama 2005-2016 mampu meningkatkan produktivitas padi nasional rata-rata sebesar 1,31 persen per tahun.
"Kementan dalam hal ini sebagai instansi yang paling dekat dengan petani tentu memiliki peranan penting bagi produktivitas pertanian. Kementan perlu memetakan kebutuhan apa saja yang ada di lapangan terutama kebutuhan pokok dalam 'input' produksi pertanian," ujarnya.
Kendati demikian, kata Sucihatiningsih, tidak dapat dipungkiri masih terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan pembagian tupoksi yang ada saat ini.
"Seperti contohnya di 2021 ini alokasi anggaran APBN yang hanya mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9 juta ton dirasa masih belum sesuai dengan keadaan di lapangan yang membutuhkan sekitar 23,4 juta ton pupuk bersubsidi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menjelaskan bahwa Kementan berwenang dalam membagi alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian.
"Kemudian 'dibreakdown' lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui surat keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," ujarnya.
Sementara itu, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari lini I (gudang pabrik) hingga ke lini IV (kios pengecer).
"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," katanya.
Sebagai informasi, wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero).