Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial.
Berita Terkait

Pro dan kontra serta khitah tujuan awal UU ITE
Rabu, 17 Maret 2021 11:32 Wib

Pakar: Perlu Perpu tentang Pencabutan UU ITE
Jumat, 12 Maret 2021 8:28 Wib

Pakar hukum: Hanya korban pencemaran nama baik di medsos yang bisa lapor
Selasa, 9 Maret 2021 10:58 Wib

Wamenkumham: Pasal 154 dan 155 sudah dicabut tapi masih ada di UU ITE
Kamis, 4 Maret 2021 13:43 Wib

Wamenkumham tegaskan tiga pasal UU ITE multitafsir
Kamis, 4 Maret 2021 12:48 Wib

Menyandingkan Undang-Undang ITE dan KUHP
Jumat, 19 Februari 2021 14:56 Wib

DPR diminta segera bahas dan sahkan UU Perlindungan PRT
Rabu, 17 Februari 2021 20:58 Wib

Pakar keamanan siber dukung Presiden dan DPR revisi pasal karet UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 11:44 Wib
Komentar