Tegal (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dirinya mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
"Semua proses (hukum, red.) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya di Tegal, Sabtu malam.
Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait buntut penyelenggaraan konser dangdut pada Rabu (23/9) tersebut.
"Saat ini proses (hukum, red.) belum selesai . Jadi, nanti saya ikuti sajalah dan kooperatif saja," katanya.
Wasmad mengaku dirinya diperiksa oleh polisi beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan itu (konser dangdut, red.).
"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.
Mantan Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya soibul hajat (penyelenggara hajatan, red.) mengajukan izin penyelenggaraan orgen tunggal.
Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan padanya (Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, red.).
"Karena penyelenggaraan izin tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.
Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggrakan pentas dangdut itu.
"Dia (penyelenggara hajatan, red.) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.*