Semarang (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengungkapkan besaran uang suap yang harus dibayarkan untuk menjadi pegawai PDAM Kudus berkisar Rp10 juta hingga Rp65 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketut di Semarang, Kamis, usai penahanan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
"Sudah ada 16 pegawai yang mengaku menyerahkan uang tersebut," katanya.
Baca juga: Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Ia menjelaskan Humaini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan untuk mencari pegawai yang akan diangkat atau dipromosikan, dan menerima uang suap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejari Kudus beberapa waktu lalu, kata dia, diamankan pula uang sebesar Rp65 juta yang diduga sebagai suap.
Sementara dari hasil penelusuran, lanjut dia, total uang suap yang sudah mengalir ke tersangka diperkirakan mencapai Rp720 juta.
Uang tersebut, menurut dia, diduga dari hasil suap penerimaan pegawai selama kurun waktu 2019 hingga 2020.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tersangka kasus penerimaan pegawai PDAM Kudus terpapar COVID-19
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Berita Terkait
Terpidana mati Mary Jane dipindah ke Lapas Pondok Bambu
Senin, 16 Desember 2024 10:34 Wib
Buronan korupsi Kejati Kalbar ditangkap di Demak
Jumat, 6 Desember 2024 15:47 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Senin, 21 Oktober 2024 15:04 Wib
DJP dan Kejati Jateng bahas sinergi penegakan hukum
Kamis, 19 September 2024 12:49 Wib
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib