Kudus (ANTARA) - Satu di antara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima sejumlah uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus, Jawa Tengah, terpapar virus corona jenis baru (COVID-19) sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Kamis, ketika dimintai konfirmasinya terkait tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus yang juga tersangka kasus PDAM Kudus itu, membenarkan dari tiga tahanan titipan Kejari Kudus yang terkonfirmasi positif COVID-19, salah satunya tersangka kasus PDAM.
"Setelah hasil tes usap tenggorokan untuk deteksi corono keluar, kami serahkan kepada Kejari Kudus," ujarnya.
Baca juga: 12 tahanan di Kudus terkonfirmasi positif COVID-19
Dia mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri atau seperti apa, karena hal tersebut menjadi kewenangan Kejari Kudus.
Selain tersangka kasus PDAM Kudus, sembilan tahanan Polres Kudus juga terpapar COVID-19 sehingga harus diisolasi di tahanan Polsek Kota Kudus.
Terkait dengan informasi tahanan Kejari Kudus terpapar virus corona dirawat di RSUD Kudus, Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Azis Achyar menyatakan bahwa pasien berinisial "ST" menjalani perawatan mulai Senin (13/7) malam.
Pasien tersebut, kata dia, dari hasil pemeriksaan memiliki penyakit diabetes melitus.
Juru Bicara Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan bahwa dari hasil tes usap tenggorokan terhadap 12 tahanan di Polres Kudus memang terkonfirmasi positif corona.
"Mereka menjalani isolasi. Jika ada penyakit bawaan tentunya akan menjalani perawatan medis," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Sarwanto ketika dimintai konfirmasi terkait tahanan yang terpapar COVID-19 belum bisa memberikan jawaban.
Baca juga: Update COVID-19 di Indonesia: 40.345 pasien sembuh, 81.668 positif
Baca juga: Seorang pedagang positif corona, Pasar Ampel Boyolali ditutup