Kudus (ANTARA) - Sebanyak 12 tahanan di ruang tahanan Polres Kudus, Jawa Tengah, yang diduga memiliki kontak erat dengan penderita virus corona terkonfirmasi positif penyakit virus corona (COVID-19) setelah menjalani tes usap, sehingga tahanan titipan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
"Dari 12 tahanan, sebanyak sembilan tahanan di antaranya merupakan tahanan Polres Kudus dan tiga orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus sehingga setelah dinyatakan terkonfirmasi positif, mereka diserahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Kamis.
Sementara sembilan tahanan Polres Kudus yang dinyatakan terkonfirmasi positif, kata dia, dialihkan ke tahanan Polsek Kota Kudus.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di RSD Wisma Atlet 1.243 orang
Ruang tahanan Polres Kudus langsung dilakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan, sedangkan petugas piket jaga ruang tahanan juga harus memakai alat pelindung diri (APD) mulai dari memakai baju hazmat, masker serta face shield, terutama yang bertugas di ruang tahanan Polsek Kota.
Temuan kasus tersebut, kata dia, berawal dari tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus yang dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus terkonfirmasi positif COVID-19.
Kemudian dilakukan pelacakan kontak erat penderita COVID-19 dengan melakukan tes cepat corona dan ditindaklanjuti dengan tes usap tenggorokan.
Hasilnya terdapat 12 tahanan yang terkonfirmasi positif corona, sedangkan petugas jaga ruang tahanan yang ikut tes usap tenggorokan hasilnya negatif corona.
"Sembilan tahanan tidak memiliki penyakit penyerta sehingga isolasinya ditempatkan di tahanan Polsek Kota," ujarnya.
Terkait daya tampung ruang tahanan Polres Kudus, katanya, hampir penuh sehingga nantinya akan memanfaatkan tahanan di masing-masing polsek.
Baca juga: Masuk 10 besar positif COVID-19 Asia, ini jadi alarm pemerintah RI