Rembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memastikan jumlah tempat pemilihan suara (TPS) yang dipersiapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang bertambah menjadi 1.368 TPS untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah mewabahnya penyakit virus corona.
"Berdasarkan ketentuan yang baru pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih di setiap TPS yang awalnya 800 pemilih, kemudian dikurangi menjadi 500 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal di Rembang, Rabu.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah TPS yang awalnya ditetapkan sebanyak 1.160 TPS yang tersebar di 14 kecamatan, kini bertambah menjadi 1.1368 TPS setelah ada penambahan 208 TPS.
Baca juga: KPU Boyolali tambah 485 TPS Pilkada 2020
Adanya penambahan TPS tersebut, maka kebutuhan anggarannya juga membengkak karena saat Pilkada Rembang 2020 nanti jumlah TPS yang akan dipersiapkan bertambah.
Ia mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk penambahan TPS tersebut mencapai Rp654 juta.
"Anggaran tersebut dipenuhi oleh Pemkab Rembang," ujarnya.
Terkait dengan tahapan Pilkada yang sebelumnya ditunda, mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih, kini mulai dilanjutkan kembali.
Untuk pelantikan PPS sendiri, sudah dilakukan pada 15 Juni 2020 secara virtual untuk menghindari kontak langsung maupun kerumunan.
Sementara penundaan masa kerja PPK dan sekretariat PPK mulai 1 April 2020, sudah diaktifkan kembali per 15 Juni 2020.
Tahapan lain yang tengah dipersiapkan, yakni pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dijadwalkan mulai 15 Juli 2020.
"Petugas coklit akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) dan saat pencocokan dan penelitian data pemilih juga tidak perlu lama-lama," ujarnya.
Para petugas nantinya akan diberikan pembekalan terkait hal-hal teknis di lapangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Jika jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Rembang sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020, maka setelah direvisi menjadi 9 Desember 2020.
Baca juga: Jumlah TPS dalam Pilkada Purbalingga bertambah 531
Baca juga: KPU Surakarta tambah 784 TPS untuk Pilkada 2020