Semarang (ANTARA) - Mengawali era new normal life di tengah pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan terus mendorong kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) dengan mekanisme pemeriksaan oleh petugas pemeriksa dan rangkaian kegiatan Compliance Express Company (CoEx).
"Untuk memastikan pemeriksaan cepat ini hasilnya maksimal, maka seminggu sebelumnya kami mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada badan usaha, agar PIC badan usaha mempersiapkan data data yang diperlukan sesuai format yang telah kami berikan seperti daftar pekerja dan daftar gaji," kata Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta dan Kepatuhan Nur Wulan Uswatun Khasanah dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Untuk CoEx yang dilaksanakan pada pekan ini, lanjut Wulan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 89 badan usaha dengan kriteria badan usaha belum daftar, badan usaha daftar sebagian tenaga kerja, dan kepatuhan pembayaran iuran berdasarkan skala prioritas.
Wulan mengatakan badan usah tidak perlu khawatir dengan adanya pemeriksaan langsung di tengah pandemi COVID-19 karena BPJS Kesehatan Cabang Semarang tetap menjalankan prosedur pencegahan dan penularan COVID-19.
Badan usaha yang hadir ke kantor telah dijadwalkan jam dan hari kedatangannya, sehingga pemeriksaan dapat berjalan kondusif dan tidak terjadi penumpukan dari badan usaha.
"BPJS Kesehatan Cabang Semarang akan terus melakukan pemeriksaan cepat ini, mengingat proses pemeriksaan memangkas waktu yang biasanya proses pemeriksaan biasa sampai penetapan hasil temuan pemeriksaan bisa memakan waktu beberapa hari. Sehingga setelah itu baru dapat ditindaklanjuti kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN-KIS sampai batas yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wulan.
Baca juga: Nikmati jaminan kesehatan meskipun kelas III
Baca juga: Pelayanan kesehatan di Kota Semarang tetap berjalan optimal
Pemeriksaan cepat atau CoEx, tambah Wulan, terdiri dari beberapa tahap yang akan diselesaikan saat itu bersama dengan PIC badan usaha, seperti Staf perluasan peserta memastikan kelengkapan data yang dibawa oleh badan usaha untuk kemudian mengarahkan badan usaha ke Petugas Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan akan dilakukan Quick Follow Up apakah badan usaha tersebut belum terdaftar, terdaftar sebagian pekerja atau tidak patuh dalam hal pembayaran iuran.
Apabila ditemukan badan usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN-KIS, maka Staf Pemasaran dan Staf Kepesertaan akan mendampingi badan usaha pada hari yang sama untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan pada Anjungan Mandiri Edabu.
Dian Kusuma Wardhani, Administrasi HRD Yayasan Widya Mitra menyampaikan dengan adanya metode pemeriksaan cepat tersebut sangat membantu dirinya terutama terkait informasi-informasi terbaru program JKN-KIS yang perlu diupdate.
Baca juga: Pandemi COVID-19, apoteker di Semarang terapkan peresepan online
Baca juga: Tenaga medis telah jalani tes Swab, peserta JKN-KIS bisa tenang berobat