Solo (ANTARA) - Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (Miras) yang memabukkan secara daring (online) dengan mengamankan dua orang penjualnya di Kota Solo.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Rabu, mengatakan kedua penjual miras secara daring tersebut yakni bernisial FRS (22) warga Danusuman Banjarsari Solo dan ASD (22) warga Stabelan Banjarsari Solo, kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras berbagai merk dari hasil penggeledahan di Gremet Manahan dan Nusukan Banjarsari Solo.
Baca juga: Lima orang tewas akibat pesta miras oplosan di Bekasi
Menurut Sutoyo, polisi berhasil mengungkap kasus penjualan miras dengan cara daring tersebut berawal dari laporan masyarakat soal itu. Polisi langsung menindaklanjuti dengan cara penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dengan teknis tersendiri. Setelah itu, polisi memancing sebagai pembeli dengan cara janjian di suatu tempat dengan pelaku, pada Selasa (2/6) malam, " kata Sutoyo.
Polisi kemudian menyusup sebagai pembeli melakukan berjanjian bertemu dengan penjual FRS di kawasan Manahan Solo. Polisi saat akan transaksi dengan FRS bersama barang bukti minuman keras langsung mengamankan.
Sutoyo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan salah satu penjual itu untuk pengembangan. Polisi mengetahui barang minuman keras itu, didapat dari mana langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian perkara Nusukan Solo.
"Kami berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras di dalam dos berbagai merk. Kedua penjual yang statusnya sebagai mahasiswa itu, diamankan dan dibawa ke Polres untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurut dia, kasus miras di Solo ini, modusnya sering berganti ganti, tetapi dengan kejelian para petugas langsung bisa diungkap. Keduanya mengaku menjual secara daring dilakukan sudah tiga bulan ini, dan keduanya melayani konsumen Solo Raya.
"Penjual mengaku barang miras itu diperoleh dari daerah Boyolali. Polisi setelah melakukan pendataan kedua mahasiswa itu, kemudian segera disidangkan Tipiring di Pengadian Negeri Surakarta," katanya.
Baca juga: 11.678 botol minuman beralkohol dimusnahkan
Baca juga: Satpol PP Pekalongan diminta tuntaskan penertiban pedagang miras
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib