Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan aturan yang ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan terkait dengan COVID-19 karena bagi yang melanggar diancam bakal dikarantina selama 14 hari.
"Kami akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait dengan hal-hal yang yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Senin.
Ia mengatakan bahwa perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar penyakit virus corona (COVID-19).
Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya ribuan orang, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya.
Baca juga: Rindu pulang, perawat COVID-19 ajak masyarakat taat protokol kesehatan
Untuk itulah, pihaknya akan membuat surat edaran terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja, terutama pekerja dari luar daerah di tengah COVID-19.
Menurut dia, pemkab hanya berupaya agar penanganan kasus corona segera berakhir dan temuan kasusnya juga makin berkurang sehingga semua pihak perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antarmanusia).
"Kalaupun terpaksa keluar rumah, harus selalu memakai masker," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menyatakan sepakat dengan penerapan sanksi bagi pekerja luar kota yang melanggar protokol kesehatan.
"Daripada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Klinik diminta laksanakan protokol kesehatan COVID-19
Ia memandang perlu aturan tegas terhadap karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker, baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona.
Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, menurut dia, perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum.
"Jika sampai ada karyawan yang terpapar COVID-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya," katanya.
Ia mengakui jika harus merumahkan pekerja, aktivitas produksi juga akan terganggu. Sementara itu, perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen.
Menyinggung soal batas waktu penanganan COVID-19, dia belum bisa memastikan kapan berakhir, sedangkan perusahaan membutuhkan keberlangsungan produksi demi menjaga agar perusahaaan tetap beroperasi.
Baca juga: Muhammadiyah: Masyarakat harus dukung tenaga medis diproteksi dari COVID-19
Baca juga: Presiden: Jangan ragu tegur orang yang abai protokol kesehatan
Berita Terkait
Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bagikan paket sembako ke pekerja
Jumat, 3 Mei 2024 21:25 Wib
Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Pati serahkan santunan
Kamis, 2 Mei 2024 20:58 Wib
Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil
Kamis, 2 Mei 2024 8:39 Wib
Pj bupati harapkan seluruh pekerja di Banyumas terlindungi BPJAMSOSTEK
Rabu, 1 Mei 2024 15:25 Wib
Bupati Kudus ajak pekerja peringati Hari Buruh dengan riang gembira
Rabu, 1 Mei 2024 10:46 Wib
Pemerintah Desa di Kudus daftarkan pekerja rentan desa ke BPJAMSOSTEK
Senin, 29 April 2024 16:24 Wib
Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Senin, 29 April 2024 12:08 Wib
Ini panduan singkat terlindungi JKM dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:56 Wib