Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah akan mencabut izin usaha kafe dan karaoke apabila pengelola tempat hiburan itu tetap buka dan beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kita tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha, red.) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yaitu nekat membuka usaha di tengah wabah pandemi virus corona," katanya.
Ia mengatakan COVID-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas kepada pengelola tempat hiburan yang membandel, agar virus corona terputus penyebarannya. Langkah itu terkait dengan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial karena pandemi virus corona jenis baru itu.
"Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan petugas tim gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang terus melakukan patroli untuk menutup tempat hiburan yang nekat beraktivitas.
"Kami setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe. Memang masih ada laporan warga adanya aktivitas di tempat hiburan di daerah Petaman, Kecamatan Banyuputih namun sudah kami bubarkan," katanya.
Ia menambahkan terhadap pengelola yang tetap membandel membuka usahanya, pemkab akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya.
Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa untuk cegah COVID-19
Baca juga: Bupati Purbalingga: Seluruh kegiatan massal harus ditunda
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan