"Saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien, usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima," kata Mayjen Eko di konferensi pers BNPB Jakarta, Kamis.
Terdapat beberapa kriteria pasien yang akan ditangani oleh rumah sakit darurat ini.
Pertama, masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia 60 tahun keatas dan Pasien Dalam Pengawasan dengan usia 15 tahun ke atas.
"Jadi dengan beberapa kriteria, kriteria pertama ODP itu usianya lebih 60 tahun. Sedangkan untuk PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun," kata Pangdam Jaya.
Selain itu, Eko menyebut rumah sakit darurat tersebut juga mendapatkan kedatangan pasien dari luar wilayah Jabodetabek seperti Surabaya dan Semarang. Meski demikian, para pasien tersebut tetap diterima.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa rumah sakit ini untuk menampung pasien yang berada di Jabodetabek," kata Eko.
Baca juga: RS Wisma Atlet bisa operasikan dua tower tambahan antisipasi pasien
Baca juga: Empat tower Wisma Atlet rampung disemprot cairan disinfektan
"Namun pada kenyataannya, di hari pertama saja ada pasien datang dari Surabaya dan Semarang. Tapi, kami tetap akan menerima," ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, jumlah pasien terkini yang dirawat di RS Darurat COVID-19 telah mencapai angka 208 orang hingga Kamis (26/3) pagi.
Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet sendiri resmi beroperasi sejak Senin (23/3) pukul 17.30 WIB dengan 78 pasien pertama yang dirawat di sana.
RS itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir membludaknya pasien di rumah sakit-rumah sakit rujukan.
Sedangkan, per Rabu (25/3), pemerintah menyatakan terdapat 790 kasus positif COVID-19 dengan pasien meninggal dunia sebanyak 58 orang dan sembuh sebanyak 31 orang.
Baca juga: RS Darurat COVID-19 terapkan sistem "visit video call"
Baca juga: 170 ribu APD telah didistribusikan untuk penanganan COVID-19