Menimbun masker sejak Februari, tiga warga Semarang dibekuk polisi
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di wilayah Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Hariyanto di Semarang, Rabu, mengatakan tiga terduga pelaku penimbunan tersebut masing-masing AK, AU dan M yang kesemuanya merupakan warga Semarang.
Menurut dia, ketiga orang tersebut saling berhubungan dalam menjalankan bisnis alat kesehatan itu. "Sudah menimbun barang sejak Februari. Mendapatkan barangnya secara online (daring)," ungkapnya.
Baca juga: Tindak penimbun masker, Pemprov gandeng Polda Jateng
Para pelaku, lanjut dia, diduga menjual dengan harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Ia mencontohkan, 1 boks masker berisi 50 lembar yang harga di pasaran Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp275 ribu.
Dari sekitar 40 kardus persediaan masker kesehatan yang dimiliki pelaku, saat diamankan hanya tersisa 10 kardus.
Sementara untuk cairan antiseptik, lanjut dia, pelaku menjual dengan harga Rp165 ribu per 500 ml.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: Presiden: Jangan panik, stok masker dalam negeri 50 juta unit
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Hariyanto di Semarang, Rabu, mengatakan tiga terduga pelaku penimbunan tersebut masing-masing AK, AU dan M yang kesemuanya merupakan warga Semarang.
Menurut dia, ketiga orang tersebut saling berhubungan dalam menjalankan bisnis alat kesehatan itu. "Sudah menimbun barang sejak Februari. Mendapatkan barangnya secara online (daring)," ungkapnya.
Baca juga: Tindak penimbun masker, Pemprov gandeng Polda Jateng
Para pelaku, lanjut dia, diduga menjual dengan harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Ia mencontohkan, 1 boks masker berisi 50 lembar yang harga di pasaran Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp275 ribu.
Dari sekitar 40 kardus persediaan masker kesehatan yang dimiliki pelaku, saat diamankan hanya tersisa 10 kardus.
Sementara untuk cairan antiseptik, lanjut dia, pelaku menjual dengan harga Rp165 ribu per 500 ml.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: Presiden: Jangan panik, stok masker dalam negeri 50 juta unit