Pemerintah Kudus diminta verifikasi ulang penerima bantuan iuran JKN
Kudus (ANTARA) - Ketua DPRD Kudus Masan meminta Pemerintah Kabupaten setempat kembali melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) guna memastikan bahwa penerimanya benar-benar warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan.
"Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus semakin berkurang, bahkan hanya tercatat sebesar 6 persen atau sekitar 60.000-an jiwa. Kenyataannya jumlah warga yang mendapatkan PBI JKN justru mencapai ratusan ribu orang," kata Masan di Kudus, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengungkapkan warga miskin di Kabupaten Kudus yang mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS, ada yang berasal dari anggaran pusat melalui APBN, Pemprov Jateng melalui APBD Jateng serta dari APBD Kabupaten Kudus.
Baca juga: Belum terdaftar JKN PBI, warga miskin tetap bisa berobat gratis
Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa cek ketersediaan kamar RS di aplikasi Mobile JKN
Total warga miskin yang dibiayai oleh anggaran dari pusat hingga daerah, kata dia, jumlahnya diperkirakan mencapai 250.000 jiwa lebih.
"Jumlah tersebut, tentunya melampaui jumlah warga miskin sesuai data BPS. Bahkan persentasenya mencapai 31 persen lebih," ujarnya.
Apabila data miskin diverifikasi dengan benar, dia optimistis, Pemkab Kudus tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membayar iuran warga miskin karena sudah cukup didanai oleh APBN.
Terkait dengan data warga miskin yang baru saja diverifikasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dianggap belum valid dan perlu diverifikasi ulang.
Alasan bahwa tidak tersedia anggaran, kata dia, bisa disiasati dengan mengundang semua kepala desa untuk meminta mereka melibatkan jajaran pengurus RW hingga RT dalam mendata warga miskin.
Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk memantau warga penerima bantuan sosial di Kudus, maka jumlah stiker yang hendak dipasang di rumah-rumah warga penerima bantuan sosial akan ditambah menjadi 100.000 lembar dari usulan sebelumnya sebanyak 45.000 lembar.
"Jika penerimanya bukanlah kategori warga miskin, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sunardi mengakui dalam melakukan verifikasi warga miskin sebelumnya memang tanpa dukungan anggaran.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanannya juga sudah diupayakan sesuai aturan dan warga yang didaftarkan menjadi peserta JKN PBI juga sesuai hasil verifikasi.
"Kami sudah berupaya menyajikan data sesuai harapan serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.
Kalaupun masih perlu verifikasi ulang, kata dia, tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil verifikasi ulang warga miskin di Kabupaten Kudus tercatat ada 47.000 orang yang kemudian didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN PBI.
Meskipun informasi per 7 Februari 2020, baru 29.825 orang yang didaftarkan dari rencana 47.000 orang.
"Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus semakin berkurang, bahkan hanya tercatat sebesar 6 persen atau sekitar 60.000-an jiwa. Kenyataannya jumlah warga yang mendapatkan PBI JKN justru mencapai ratusan ribu orang," kata Masan di Kudus, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengungkapkan warga miskin di Kabupaten Kudus yang mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS, ada yang berasal dari anggaran pusat melalui APBN, Pemprov Jateng melalui APBD Jateng serta dari APBD Kabupaten Kudus.
Baca juga: Belum terdaftar JKN PBI, warga miskin tetap bisa berobat gratis
Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa cek ketersediaan kamar RS di aplikasi Mobile JKN
Total warga miskin yang dibiayai oleh anggaran dari pusat hingga daerah, kata dia, jumlahnya diperkirakan mencapai 250.000 jiwa lebih.
"Jumlah tersebut, tentunya melampaui jumlah warga miskin sesuai data BPS. Bahkan persentasenya mencapai 31 persen lebih," ujarnya.
Apabila data miskin diverifikasi dengan benar, dia optimistis, Pemkab Kudus tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membayar iuran warga miskin karena sudah cukup didanai oleh APBN.
Terkait dengan data warga miskin yang baru saja diverifikasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dianggap belum valid dan perlu diverifikasi ulang.
Alasan bahwa tidak tersedia anggaran, kata dia, bisa disiasati dengan mengundang semua kepala desa untuk meminta mereka melibatkan jajaran pengurus RW hingga RT dalam mendata warga miskin.
Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk memantau warga penerima bantuan sosial di Kudus, maka jumlah stiker yang hendak dipasang di rumah-rumah warga penerima bantuan sosial akan ditambah menjadi 100.000 lembar dari usulan sebelumnya sebanyak 45.000 lembar.
"Jika penerimanya bukanlah kategori warga miskin, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sunardi mengakui dalam melakukan verifikasi warga miskin sebelumnya memang tanpa dukungan anggaran.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanannya juga sudah diupayakan sesuai aturan dan warga yang didaftarkan menjadi peserta JKN PBI juga sesuai hasil verifikasi.
"Kami sudah berupaya menyajikan data sesuai harapan serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.
Kalaupun masih perlu verifikasi ulang, kata dia, tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil verifikasi ulang warga miskin di Kabupaten Kudus tercatat ada 47.000 orang yang kemudian didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN PBI.
Meskipun informasi per 7 Februari 2020, baru 29.825 orang yang didaftarkan dari rencana 47.000 orang.