Jakarta (ANTARA) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPU segera merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020, menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU. Hal itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal karena hanya menambahkan beberapa frasa saja," kata peneliti ICW Donal Fariz di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak ada larangan eks koruptor maju Pilkada 2020
Menurut Donal, KPU hanya perlu menambahkan frasa "lima tahun" dalam PKPU tersebut. Revisi tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian bagi partai maupun kandidat di dalam pencalonan kepala daerah pada tahun 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK, kata Donal, KPU tidak perlu lagi melakukan uji publik terhadap UU tersebut.
"Jadi, menurut saya tidak perlu lagi uji publik karena dia langsung mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, forum-forum formal seperti uji publik bisa dilewati oleh KPU sebab bisa langsung mengacu pada putusan MK yang langsung mengikat kepada seluruh pihak, termasuk kepada KPU itu sendiri.
Dengan adanya putusan MK ini, kata Donal, akan membuka ruang korektif bagi para mantan terpidana untuk mengevaluasi diri sebelum maju dalam pilkada sehingga pesta demokrasi tidak serta-merta langsung diisi oleh kandidat yang memiliki catatan kejahatan.
"Ini penting tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tetapi juga bicara demokrasi," ujar Donal.
Baca juga: Kemendagri dukung larangan eks koruptor ikut pilkada
Berita Terkait
7.703 napi di Jateng peroleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 6:00 Wib
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
Napi Permisan diberitakan kabur, Kakanwil: Dia sedang jalani asimilasi
Sabtu, 23 Maret 2024 19:08 Wib
14 napi di Jateng dapat remisi khusus Nyepi 2024
Selasa, 12 Maret 2024 11:23 Wib
Sebagian napiter di Nusakambangan gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 22:10 Wib
Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
Rabu, 20 Desember 2023 13:21 Wib
Puluhan napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
Jumat, 17 November 2023 15:50 Wib
Tiga napi terorisme Lapas Semarang ucap ikrar setia NKRI
Selasa, 14 November 2023 20:40 Wib