Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan perusahaan yang belum mampu membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2020 untuk mengajukan penangguhan pembayaran dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Penangguhan pembayaran UMK 2020 mulai dibuka setelah kami sosialisasikan kepada perusahaan di Kudus, tepatnya tanggal 27 November 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan 12 hari setelah sosialisasi tersebut, perusahaan bisa mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jateng, besaran UMK Kudus 2020 sebesar Rp2.218.451 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan nilai UMK 2019 sebesar Rp2.044.467.
Baca juga: Apindo Solo minta buruh terima hasil keputusan pengupahan
Tahun ini, lanjut dia, memang ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun hanya berlangsung tiga bulan kemudian upah pekerjanya dibayarkan sesuai ketentuan UMK 2019.
Usulan UMK 2020, kata dia, merupakan usulan dari dewan pengupahan yang di dalamnya, terdapat unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Harapannya, semua perusahaan di Kudus mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut. Perlu diingat bahwa UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja baru, sedangkan yang sudah lama tentunya diarahkan menggunakan struktur skala upah," ujarnya.
Kalaupun ada perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan atau permasalahan lain yang mengakibatkan belum bisa memenuhi pembayaran UMK 2020, bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Adapun persyaratannya, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.
"Perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun juga menjadi persyaratan yang harus dilampirkan, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang," ujarnya.
Baca juga: UMK Temanggung 2020 diusulkan naik 8,51 persen
Berita Terkait
Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Kamis, 25 April 2024 20:01 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Semen Gresik silaturahmi dengan tokoh sekitar perusahaan
Selasa, 2 April 2024 13:56 Wib