Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta meminta para buruh atau pekerja perusahaan dapat menerima hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengupahan.
"Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan," kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 mengenai Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Untuk UMK Kota Solo telah ditetapkan sebesar Rp1.956.200.
"Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak," katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
"Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Gubernur, upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai aturan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Terkait hal itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta M Sholihuddin mengatakan belum akan menanggapi keputusan tersebut karena perlu melakukan koordinasi lagi dengan para anggota SPN maupun Apindo.
"Kami akan diskusikan ini lagi. Jika memang UMK ini diberikan kepada pekerja baru yang belum memiliki pengalaman berarti harus ada penghitungan lain untuk kami para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan masing-masing," katanya.
Baca juga: UMK Batang 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700
Berita Terkait
Ratusan mahasiswa UMK dilibatkan penanaman pohon produktif
Kamis, 29 Februari 2024 15:41 Wib
UMK kerja sama bakti lingkungan dengan perusahaan swasta
Jumat, 19 Januari 2024 8:30 Wib
UMK buatkan aplikasi rekening tabungan sampah untuk desa
Rabu, 10 Januari 2024 8:09 Wib
Cara menyiasati tingginya biaya hidup bagi pekerja berpenghasilan UMK
Jumat, 29 Desember 2023 8:35 Wib
UMK gelar pelatihan pengembangan karakter mahasiswa
Minggu, 17 Desember 2023 5:26 Wib
UMK Kota Pekalongan tahun 2024 Rp2,38 juta
Jumat, 1 Desember 2023 20:12 Wib
Gibran siap berdialog terkait penetapan UMK
Jumat, 1 Desember 2023 15:40 Wib
Pemkab Banyumas usulkan kenaikan UMK 2024 sekitar 3-4 persen
Selasa, 28 November 2023 14:16 Wib