Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta meminta para buruh atau pekerja perusahaan dapat menerima hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengupahan.
"Nominal yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan," kata Sekretaris Apindo Kota Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah sudah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 mengenai Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Untuk UMK Kota Solo telah ditetapkan sebesar Rp1.956.200.
"Penghitungan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam penghitungannya kami sudah sesuai dengan UU yang ada dan harapannya teman-teman (buruh, red) bisa menerima hal ini dengan bijak," katanya.
Ia mengatakan untuk penghitungan UMK tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang ternyata masih bisa tumbuh 5 persen.
"Padahal kondisi ekonomi global sedang tidak baik, ini yang harus disyukuri," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng tetapkan UMK 2020, ini besarannya
Ia mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebenarnya merupakan jaring pengaman dan diberikan kepada pegawai baru atau yang belum memiliki pengalaman bekerja.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Gubernur, upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sesuai aturan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Terkait hal itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta M Sholihuddin mengatakan belum akan menanggapi keputusan tersebut karena perlu melakukan koordinasi lagi dengan para anggota SPN maupun Apindo.
"Kami akan diskusikan ini lagi. Jika memang UMK ini diberikan kepada pekerja baru yang belum memiliki pengalaman berarti harus ada penghitungan lain untuk kami para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan masing-masing," katanya.
Baca juga: UMK Batang 2020 disepakati sebesar Rp2.061.700
Berita Terkait
Rektor: Masa tunggu kerja lulusan UMK sekitar enam bulan
Selasa, 22 Oktober 2024 19:54 Wib
DPMPTSP Purbalingga sosialisasi perizinan usaha berbasis risiko ke 100 UMKM
Kamis, 26 September 2024 7:38 Wib
Firman Setiaji ubah eceng gondok jadi karya bernilai tinggi
Rabu, 11 September 2024 15:18 Wib
Mahasiswa UMK latih warga Demak olah limbah minyak goreng
Minggu, 8 September 2024 17:31 Wib
133 UMK Jateng ikut "Pertamina UMK Academy 2024"
Sabtu, 17 Agustus 2024 7:14 Wib
Pertamina dorong sertifikasi halal dan PIRT UMK binaan di Jateng dan DIY
Jumat, 9 Agustus 2024 20:51 Wib
UMK Academy Pertamina RJBT tuntas, 133 UMK siap naik kelas
Kamis, 1 Agustus 2024 16:57 Wib
UMK serahkan beasiswa senilai Rp3,97 miliar kepada 427 mahasiswa
Senin, 20 Mei 2024 16:04 Wib