Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah memusnahkan 3.570 botol minuman beralkohol barang bukti sitaan dari kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun 2020.
Selain ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, dalam kegiatan yang digelar di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, juga dimusnahkan sebanyak 545,5 liter ciu dan 1.493,5 liter tuak.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoomwals, sedangkan ciu dan tuak dituang dari dalam jeriken maupun wadahnya.
Baca juga: Barang impor ilegal hasil sitaan di Jateng dimusnahkan
Saat ditemui wartawan di sela kegiatan, Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita saat operasi cipta kondisi yang dilaksanakan lebih kurang selama satu bulan.
"Ini rutin kita lakukan dalam rangka mewujudkan Banyumas yang aman dan kondusif karena kita tahu semua bahwa minuman beralkohol ini di Banyumas sesuai dengan peraturan daerahnya tidak diizinkan untuk beredar atau nol persen," katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tersebut dengan menertibkan peredaran minuman beralkohol.
"Dan kita tahu, minuman beralkohol ini sumber masalah. Banyak sekali kejahatan-kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di wilayah Banyumas karena pelakunya mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banyumas," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan meninjau kembali peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran minuman beralkohol karena ancaman hukumannya dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Ia mengakui masalah minuman beralkohol di Banyumas cukup memprihatinkan, sehingga dengan adanya operasi yang rutin digelar oleh kepolisian diharapkan dapat menekan angka kejahatan.
"Kami akan kaji perda ini. Kalau memang perlu, akan kami ajukan pada tahun 2020," katanya lagi.
Baca juga: Polisi: Tunda pemusnahan barang bukti narkoba itu berbahaya
Baca juga: 1.128 botol minuman beralkohol dimusnahkan
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib