Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung memusnahkan 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2019.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Selasa, mengatakan minuman beralkohol tersebut hasil operasi di beberapa tempat penjualan di daerah setempat.
Pemusnahan minuman beralkohol berlangsung di halaman Mapolres Temanggung dipimpin Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo dengan dihadiri Bupati Temanggung M. Al Khadziq dan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo.
Ia menyebutkan minuman beralkohol tersebut terdiri atas 376 botol minuman bermerek dan 753 botol ciu.
Ia menjelaskan operasi cipta kondisi merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Temanggung.
"Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung," katanya.
Dia mengatakan kegiatan itu bagian dari upaya penindakan Polres Temanggung terhadap penyakit masyarakat.
Ia menegaskan peredaran minuman beralkohol melanggar pasal 10 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Kanupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.
"Bagi yang memperdagangkan minuman beralkohol dapat dipidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib