Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua tersangka baru mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, yakni Triyono (34) dan Rian Anggi (30) keduanya warga Temanggung.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Djuwariyah di Temanggung, Kamis, mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak korupsi di lembaga keuangan tersebut hingga merugikan keuangan Rp1,8 miliar.
Kasus korupsi BKK Pringsurat dengan dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp114 miliar tersebut, sebelumnya Kejari Temanggung telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.
Baca juga: Kasus korupsi BKK Pringsurat Temanggung dituntaskan secara bertahap
Fransisca mengatakan, Kejari menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
"Begitu dalam pemeriksaan kami dapatkan lebih dari dua alat bukti, kami nyatakan sebagai tersangka, lalu ditahan. Kami titipkan di Rumah Tahanan Temanggung," katanya.
Ia menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman mengatakan, Triyono berperan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar untuk deposito, sedangkan Rian Anggi menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil.
Baca juga: Banding, hukuman mantan direksi BKK Pringsurat diperberat
Ia menyebutkan, dana yang dikorupsi Triyono sekitar Rp1,5 miliar dan Rian Anggi sekitar Rp350 juta.
"Keduanya praktik bank di dalam bank. Dana yang dihimpun dari masyarakat hanya sebagian yang disetor ke perusahaan, padahal di buku catatan nasabah ditulis sesuai jumlah setoran," katanya.
Ia menjelaskan, uang yang ditahan tersangka diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga tertentu. Diketahui adanya penyimpangan keuangan, karena kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK ingin mencairkan dananya.
"Kasbon pada kantor untuk menutup dana pada masyarakat juga tidak dapat dibayarkan, sehingga ketahuan," katanya.
Menurut dia, keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian dana pada kas negara. Uang tersebut nantinya akan dijadikan uang pengganti, namun tetap menunggu penghitungan dari auditor.
Baca juga: Dewan minta bupati berikan penjelasan nasabah BKK Pringsurat
Baca juga: Penutupan kantor kas BKK Pringsurat hambat penyidikan
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Dua warga Brebes tersangka kasus narkoba di Banyumas
Jumat, 13 Desember 2024 15:15 Wib
Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib
Kasus penembakan guru madrasah di Jepara masih dalam proses
Sabtu, 7 Desember 2024 6:01 Wib