Batang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menilai Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah memenuhi kriteria sebagai kawasan industri sehingga dibutuhkan rencana detail tata ruang (RDTR) yang dapat mendukung pengembangan kawasan industri di daerah itu.
Ketua Tim Teknis Penyusun Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Batang Kementerian ATR/BPN Heri Radiansyah di Batang, Kamis, mengatakan ada sekitar sembilan lokasi yang terpilih untuk menjadi kawasan industri dengan perubahan tata ruang dan ruang wilayah (RT/RW).
"Ada sembilan zona potensial untuk pengembangan kawasan industri di Kabupaten Batang. Namun, setelah dilakukan penilaian, wilayah Kecamatan Tulis memiliki skor tertinggi untuk kriteria kawasan industri," katanya.
Sebanyak sembilan zonasi kawasan industri tersebut, yaitu Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Desa Kebumen dan Desa Clapar, Kecamatan Subah, Desa Kemiri Barat dan Kedawung, Kecamatan Banyuputih, Desa Ketanggan, Banaran, Surodadi, dan Sawangan, Kecamatan Gringsing, serta Kecamatan Banyuputih.
Ia mengatakan ada beberapa kriteria penetapan sebagai kawasan industri, antara lain keberadaan jalan tol, jalur pantura, jalur kereta api, pelabuhan niaga, dan rakyat, pengembangan terminal tipe B, sub terminal, pengembangan jaringan pipa gas bagian dari Cirebon-Semarang.
Baca juga: Taj Yasin: Pemprov Jateng kembangkan kawasan industri
Selain itu, kata dia, kriteria dekat dengan jaringan transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan kapasitas 500 kVA, serta pembangunan PLTU Batang di Kandeman.
"Berdasarkan hasil kajian, Kecamatan Tulis ternyata memenuhi setiap kriteria penilaian sebagai kawasan industri. Oleh karena, dibutuhkan RDTR yang bisa untuk mendukung pengembangan kawasan industri di Kecamatan Tulis," katanya.
Menurut dia, prioritas pengembangan industri di Kabupaten Batang adalah industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, alat angkutan (karoseri), industri kayu, barang dari kayu dan gabus,, serta barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya.
"Adapun luasan kebutuhan ruang peruntukan kegiatan industri dibagi menjadi industri kaveling kecil (luasan antara 1.000-10.000 meter persegi), industri kaveling sedang (luasan antara 10.000-20.000 meter persegi), dan industri kaveling besar (luasan di atas 20.000 meter persegi)," katanya.
Baca juga: Jokowi minta daerah integrasikan tol dengan kawasan industri dan wisata