3.076 pegawai non-ASN Dinas Pendidikan Kota Semarang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 3.076 non-aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Semarang mengikuti kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.
Sosialiasasi yang dilakukan pada Rabu (13/3) tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah kepada tenaga honorer atau non-ASN serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan.
Suwilwan Rachmat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda menjelaskan jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 yang baru disahkan tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sesuai Undang-undang SJSN perlindungan kepada non-ASN dan PPPK, jaminan sosial ketenagakerjaannya hanya bisa dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bersifat nirlaba, dan dipastikan iurannya tidak memberatkan serta iurannya kami kelola untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan," tambah Suwilwan atau yang biasa disapa Willy.
Hingga akhir Februari 2019, sudah ada 6.595 non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dari 930 organisasi perangkat daerah (OPD).
Di kesempatan yang sama, Gunawan Saptogiri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.
“ Dinas Pendidikan Kota Semarang melihat komitmen BPJS Ketenagakerjaan luar biasa dalam menyelenggarakan program-programnya, baru saja ada salah satu non-ASN di SD Srondol Wetan yaitu Alm. Ramon Setyono yang sekaligus atlit Baseball yang meninggal dunia dan kemarin direktur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bersama Menpora ikut langsung ke rumah duka untuk memberikan hak peserta (Alm. Ramon)," kata Gunawan saat pembukaan sosialiasi tersebut.
Gunawan berharap ke depannya non-ASN Dinas Pendidikan Kota Semarang bisa mengikuti penuh empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan menambah program jaminan Pensiun karena tahun ini baru mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Sosialiasasi yang dilakukan pada Rabu (13/3) tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah kepada tenaga honorer atau non-ASN serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan.
Suwilwan Rachmat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda menjelaskan jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 yang baru disahkan tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sesuai Undang-undang SJSN perlindungan kepada non-ASN dan PPPK, jaminan sosial ketenagakerjaannya hanya bisa dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bersifat nirlaba, dan dipastikan iurannya tidak memberatkan serta iurannya kami kelola untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan," tambah Suwilwan atau yang biasa disapa Willy.
Hingga akhir Februari 2019, sudah ada 6.595 non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dari 930 organisasi perangkat daerah (OPD).
Di kesempatan yang sama, Gunawan Saptogiri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.
“ Dinas Pendidikan Kota Semarang melihat komitmen BPJS Ketenagakerjaan luar biasa dalam menyelenggarakan program-programnya, baru saja ada salah satu non-ASN di SD Srondol Wetan yaitu Alm. Ramon Setyono yang sekaligus atlit Baseball yang meninggal dunia dan kemarin direktur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bersama Menpora ikut langsung ke rumah duka untuk memberikan hak peserta (Alm. Ramon)," kata Gunawan saat pembukaan sosialiasi tersebut.
Gunawan berharap ke depannya non-ASN Dinas Pendidikan Kota Semarang bisa mengikuti penuh empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan menambah program jaminan Pensiun karena tahun ini baru mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.