Batang (ANTARA) - Sebanyak lima penghayat aliran kepercayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengurus perubahan kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.
"Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK," katanya.
Menurut dia, dindukcapil mengambil langkah ini sebagai upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Sebanyak lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, kata dia, berasal dari dua Kecamatan yaitu Wonotunggal dan Reban.
"Semuanya ada lima orang yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan," katanya.
Ia mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja.
"Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak," katanya.
Berita Terkait
Terapi gratis peringati Hari Fisioterapi di Kudus
Minggu, 8 September 2024 19:55 Wib
Jelang Pilkada 20204, polisi tingkatkan razia miras dan knalpot brong
Minggu, 8 September 2024 18:20 Wib
Mahasiswa UMK latih warga Demak olah limbah minyak goreng
Minggu, 8 September 2024 17:31 Wib
Investigasi perundungan mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes-RSUP dr Kariadi ikut bertanggung jawab
Minggu, 8 September 2024 16:31 Wib
Respati Ardi sebut Sekaten jadi sarana hiburan sekaligus geliatkan ekonomi
Minggu, 8 September 2024 15:17 Wib
3.540 mahasiswa baru USM ikuti Pakem 2024
Minggu, 8 September 2024 8:27 Wib
Prof. Mahfud Md. beri kuliah umum mahasiswa baru Universitas Semarang
Minggu, 8 September 2024 8:22 Wib
Menkumham Supratman Andi Agtas sapa kakanwil se-Indonesia
Minggu, 8 September 2024 6:13 Wib