Atlet dan non-ASN dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh pemerintah, terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh peserta dan keluarga agar mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi kepada para altet dan non-ASN.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011.
Di jajaran Kemenpora, ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang di bawahnya memiliki jajaran hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Khrisna usai berkunjung ke kediaman almarhum Ramon Setyono di Pemalang, Rabu (6/3). Ramon meninggal dunia karena sakit. Ramon, sebelumnya sehari-hari bekerja sebagai tenaga kerja non-ASN di Dinas Pendidikan dan guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan juga seorang atlet pada cabang olahraga Baseball.
Pada Asian Games sebelumnya, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet tim Indonesia dan Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tiga kartu peserta, dua di antaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai atlet ASEAN Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut Khrisna menyampaikan duka cita yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari Almarhum Ramon serta memberikan santunan kematian, manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), dan bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon berupa santunan kematian dan dana JHT kepada orang tua selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan, dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif serta dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Pada kunjungan bersama dengan Menpora tersebut, Krishna juga mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor tersebut Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya nonASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga ke depan, perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi menambahkan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya dengan jaminan sosial termasuk kepada para atlit yang merupakan pahlawan karena membawa nama Indonesia melalui prestasinya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011.
Di jajaran Kemenpora, ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang di bawahnya memiliki jajaran hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Khrisna usai berkunjung ke kediaman almarhum Ramon Setyono di Pemalang, Rabu (6/3). Ramon meninggal dunia karena sakit. Ramon, sebelumnya sehari-hari bekerja sebagai tenaga kerja non-ASN di Dinas Pendidikan dan guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan juga seorang atlet pada cabang olahraga Baseball.
Pada Asian Games sebelumnya, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet tim Indonesia dan Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tiga kartu peserta, dua di antaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai atlet ASEAN Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut Khrisna menyampaikan duka cita yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari Almarhum Ramon serta memberikan santunan kematian, manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), dan bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon berupa santunan kematian dan dana JHT kepada orang tua selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan, dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif serta dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Pada kunjungan bersama dengan Menpora tersebut, Krishna juga mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor tersebut Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya nonASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga ke depan, perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi menambahkan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya dengan jaminan sosial termasuk kepada para atlit yang merupakan pahlawan karena membawa nama Indonesia melalui prestasinya.