Magelang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, meringkus tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Abdul Rahman warga Jalan Condet Raya Gang Usin RT 03 RW 03 Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur, tewas.
"Pengungkapan kasus itu hanya sekitar 3 jam sejak sejak kejadian penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Jumat malam.
Ia menuturkan awalnya ditemukan mayat di sebuah pekarangan yang terletak di Dusun Batur Wulung Gunung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ketika ditemukan tanpa identitas dan dalam posisi tertelungkup.
Beberapa saat setelah mendapat informasi kejadian itu Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Nugroho bersama Tim Resmob dan Unit Inafis Polres Magelang mendatangi dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya didapatkan identitas dari mayat tersebut yang diketahui bernama Abdul Rahman. Ketika diperiksa polisi terdapat luka bekas penganiayaan pada wajah korban.
Yudianto mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat
penganiayaan.
"Dalam waktu sekitar 3 jam, Tim Resmob yang dipimpinan Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka pelaku penganiayaan yang selanjutnya dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan proses hukum," kata Kapolres.
Ia menyebutkan tujuh pelaku penganiayaan, yakni Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), Wahyu
Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan Sulis Adi Kusworo (27) warga
Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Hasil interogasi awal, katanya penganiayaan yang dilakukan tujuh tersangka kepada korban itu dipicu dugaan penggelapan sepeda motor milik tersangka Wahyu Subekti.
Polisi menemukan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam
Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi ketika melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib