Buron Kejati Jabar ditangkap di rumah indekos Solo
Solo (Antaranews Jateng) - Tim Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat yang masuk daftar pencarian orang alias buron Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, di wilayah Kelurahan Kerten, Laweyan Solo.
Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, di Solo, Jumat, mengatakan buron Kejati Jabar tersebut yakni Didi Supriyadi (48), warga Jalan Janur Elok Blok Q18 1 RT15/6 Kelurahan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Ia ditangkap di rumah indekos Green House Jalan Mundu 1 Kerten Laweyan Solo, Kamis (8/11), pukul 23.00 WIB.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan terpidana Tipikor itu, lalu tim langsung ke lokasi dan menangkapnya. Dia kini diamankan di Kejari Surakarta. Terpidana terlibat Tipikor KUR PT BNI SKC Bandung bagi peternak sapi Grup Simpang Jaya 2, dengan kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar," kata Teguh Subroto.
Kepala Seksi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra, saat menjemput terpidana Didi Supriyadi mengatakan terpidana kasus korupsi KUR PT BNI SKC Bandung tersebut sudah divonis 8 tahun penjara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, Didi Supriyadi saat menjalani persidangan banding, saat itu tidak ditahan lalu kabur. Setelah menjadi buron selama 2 tahun, terpidana ditangkap di rumah indekos di Jalan Mundu 1 Kerten Solo.
Menurut Bambang Saputra, kasus korupsi dana KUR sudah terjadi sejak 2010. Setelah persidangan pada 2016, Pengadilan Tinggi Jabar memvonis tersangka dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terpidana yang dulu ketua koperasi tidak menyalurkan dana KUR untuk ternak sapi, tetapi menggunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp1,95 miliar.
"Dengan tertangkapnya Didi yang sudah masuk DPO, kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Surakarta. Kami akan membawa terpidana ke Jabar untuk mengeksekusi hukumannya," katanya.
Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, di Solo, Jumat, mengatakan buron Kejati Jabar tersebut yakni Didi Supriyadi (48), warga Jalan Janur Elok Blok Q18 1 RT15/6 Kelurahan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Ia ditangkap di rumah indekos Green House Jalan Mundu 1 Kerten Laweyan Solo, Kamis (8/11), pukul 23.00 WIB.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan terpidana Tipikor itu, lalu tim langsung ke lokasi dan menangkapnya. Dia kini diamankan di Kejari Surakarta. Terpidana terlibat Tipikor KUR PT BNI SKC Bandung bagi peternak sapi Grup Simpang Jaya 2, dengan kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar," kata Teguh Subroto.
Kepala Seksi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra, saat menjemput terpidana Didi Supriyadi mengatakan terpidana kasus korupsi KUR PT BNI SKC Bandung tersebut sudah divonis 8 tahun penjara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, Didi Supriyadi saat menjalani persidangan banding, saat itu tidak ditahan lalu kabur. Setelah menjadi buron selama 2 tahun, terpidana ditangkap di rumah indekos di Jalan Mundu 1 Kerten Solo.
Menurut Bambang Saputra, kasus korupsi dana KUR sudah terjadi sejak 2010. Setelah persidangan pada 2016, Pengadilan Tinggi Jabar memvonis tersangka dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terpidana yang dulu ketua koperasi tidak menyalurkan dana KUR untuk ternak sapi, tetapi menggunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp1,95 miliar.
"Dengan tertangkapnya Didi yang sudah masuk DPO, kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Surakarta. Kami akan membawa terpidana ke Jabar untuk mengeksekusi hukumannya," katanya.