Jakarta (Antaranews Jateng) - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membela nasib pesohor Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno Ariel "Noah".
Jika kasus Ariel dengan sangkaan pidana kesusilaan telah rampung, bahkan telah selesai menjalani penjara, sebaliknya perkara Cut Tari dan Luna Maya masih mengambang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010 atas pelanggaran pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, namun tidak ada kejelasan apakah prosesnya berlanjut atau dihentikan.
Mereka menggugat Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.
"Bagi kami kasus CT dan LM ini hanya 1 dari sekian banyak perkara yang digantung penyidik," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi ANTARA News, Sabtu (4/8).
"Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum."
LP3HI menjalankan inisiatif ini tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Bahkan hingga gugatan praperadilan dibuat, Kurniawan mengatakan sama sekali tidak ada kontak dari mereka.
Baca juga: Kasus Luna Maya minta dihentikan penyidikannya
Baca juga: Mabes Polri akan mengecek kasus Luna Maya
Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang.
Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Contohnya, kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu. Akhirnya jaksa yang pontang panting menarik berkas dari PN Bengkulu."
Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.
"Kita tidak tahu umur orang. Mau punya stempel tersangka pelaku tindak pidana hingga mati? Contoh, kasus Century di mana beberapa pejabat BI dituduh bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan Tipikor. Dua dari nama-nama tersebut meninggal dengan stempel pelaku tindak pidana tapi tidak punya kesempatan membela diri."
Dia menambahkan, draft praperadilan ini sudah rampung sejak awal 2018. Namun mengingat ada beberapa perkara yang diprioritaskan untuk diajukan praperadilan, gugatan ini baru didaftarkan pada awal Juni 2018.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada 7 Agustus mendatang. (Editor : Fitri Supratiwi).
Jika kasus Ariel dengan sangkaan pidana kesusilaan telah rampung, bahkan telah selesai menjalani penjara, sebaliknya perkara Cut Tari dan Luna Maya masih mengambang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010 atas pelanggaran pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, namun tidak ada kejelasan apakah prosesnya berlanjut atau dihentikan.
Mereka menggugat Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.
"Bagi kami kasus CT dan LM ini hanya 1 dari sekian banyak perkara yang digantung penyidik," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi ANTARA News, Sabtu (4/8).
"Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum."
LP3HI menjalankan inisiatif ini tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Bahkan hingga gugatan praperadilan dibuat, Kurniawan mengatakan sama sekali tidak ada kontak dari mereka.
Baca juga: Kasus Luna Maya minta dihentikan penyidikannya
Baca juga: Mabes Polri akan mengecek kasus Luna Maya
Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang.
Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Contohnya, kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu. Akhirnya jaksa yang pontang panting menarik berkas dari PN Bengkulu."
Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.
"Kita tidak tahu umur orang. Mau punya stempel tersangka pelaku tindak pidana hingga mati? Contoh, kasus Century di mana beberapa pejabat BI dituduh bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan Tipikor. Dua dari nama-nama tersebut meninggal dengan stempel pelaku tindak pidana tapi tidak punya kesempatan membela diri."
Dia menambahkan, draft praperadilan ini sudah rampung sejak awal 2018. Namun mengingat ada beberapa perkara yang diprioritaskan untuk diajukan praperadilan, gugatan ini baru didaftarkan pada awal Juni 2018.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada 7 Agustus mendatang. (Editor : Fitri Supratiwi).