Temanggung (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, meningkatkan kasus BKK Pringsurat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa peningkatan kasus menjadi penyidikan setelah ada gelar perkara kasus tersebut beberapa hari lalu.
Fransisca Juwariyah menuturkan ada dugaan kuat pelanggaran hukum dan penyimpangan dana dari kepesertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung serta penghimpunan dana masyarakat di BKK Pringsurat.
"Ada dua alat bukti yang kuat yang dikumpulkan tim, lalu diputuskan menjadi penyidikan, kini tim terus melengkapi data," katanya usai tabur bunga dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa 2018.
Dari pendalaman tim, kata Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Imam, ada laporan keuangan fiktif di BKK Pringsurat pada pemerintah agar tetap dinyatakan sehat. Padahal, dana itu secara riil sudah tidak ada karena ada penyelewengan?dan maladministrasi.
Sabrul Imam menyebutkan kepesertaan dana modal dari pemerintah sekitar sebesar Rp25 miliar, dan dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp95 miliar. Namun, dari dana itu berdasar audit dana tidak mencapai jumlah tersebut.
Ia mengatakan bahwa laporan hasil penyelidikan kemarin terkait dengan dana penyertaan modal maupun pengumpulan dana masyarakat ada tiga faktor yang mengakibatkan belum dapat dipertanggungjawabkan terhadap keuangan negara tersebut, di antaranya adanya penempatan dana pada bank lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, kredit fiktif yang dilakukan beberapa oknum di BKK pringsurat dan terjadinya kredit macet.
Berdasarkan hitungan audit penempatan dana pada bank lain, katanya lagi, kurang lebih Rp1,9 miliar, sedangkan untuk pemberian kredit fiktif perhitungan auditor sebanyak Rp50 miliar dan kredit macet sebesar Rp44 miliar.
OJK meluruskan
Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dalam surat yang diterima Antara Biro Jateng, Jumat (26/10) mengoreksi kekeliruan penyebutan nama BKK Pringsurat yang diawali dengan frasa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Pringsurat Temanggung.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria, menegaskan BKK Pringsurat bukanlah lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR yang dalam operasionalnya diawasi oleh OJK.
PD BKK adalah lembaga jasa keuangan yang dibentuk melalui Perda Provinsi Jateng, yang sampai saat ini masih di bawah pengelolaan dan pengawasan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jateng.
"Dengan demikian, BKK Pringsurat bukan lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian Dedy meluruskan pemberitaan sebelumnya.
Berita Terkait
BPR BKK Kudus targetkan perolehan laba 2023 sebesar Rp6,9 miliar
Kamis, 19 Oktober 2023 10:26 Wib
Bupati Magelang berharap BPR BKK lakukan inovasi produk digital
Kamis, 14 September 2023 15:38 Wib
Terdakwa kasus korupsi BKK Sukoharjo dituntut delapan tahun penjara
Rabu, 2 Agustus 2023 16:40 Wib
Bupati akui BPR BKK beri kontribusi perkembangan ekonomi Wonosobo
Minggu, 2 April 2023 8:58 Wib
BKK Temanggung tetap fokus garap UMKM
Rabu, 18 Januari 2023 10:53 Wib
BPR BKK Temanggung targetkan dividen 2023 capai Rp2 miliar
Selasa, 17 Januari 2023 8:01 Wib
CSR, BPR BKK Purwodadi daftarkan 2.000 pekerja rentan ke BPJAMSOSTEK
Senin, 24 Oktober 2022 14:21 Wib
Salurkan kredit fiktif, mantan pimpinan cabang BKK di Kendal dihukum setahun penjara
Selasa, 16 Agustus 2022 14:44 Wib