Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan kasus dugaan suap terhadap Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Windari Rochmawati atas pengurusan dokumen agraria ke Pengadilan Tindak Pidana Korupai Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan berkas perkara suap terhadap pejabat BPN Kota Semarang tersebut.
"Sudah dilimpahkan oleh penuntut umum," katanya.
Selanjutnya, kata dia, akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya.
Jadwal persidangan, lanjut dia, juga akan ditentukan usai penentuan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Windari Rochmawati sebagai tersangka suap pengurusan berbagai dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Dalam perkara itu kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp600 juta yang diduga merupakan suap dari berbagai pihak yang mengurus dokumen agraria.
Kejaksaan juga mengamankan 116 amplop berisi uang yang didepannya tertulis nama para pemberi suap.
Berita Terkait
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Rekanan Akpol Semarang setor fee ke oknum staf satker
Rabu, 7 Februari 2024 20:54 Wib
Mengurai nama - nama dalam permainan suap di proyek perkeretaapian
Kamis, 25 Januari 2024 8:21 Wib
Bukti suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk kasus auditor BPK
Kamis, 18 Januari 2024 20:04 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah divonis 5 tahun penjara
Kamis, 18 Januari 2024 14:41 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah keberatan dituntut 8 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 8:19 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib