Semarang (ANTARA) - Rekanan penyedia jasa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai satuan kerja (satker) di lembaga pencetak calon polisi itu atas fee yang diterimanya.
Pimpinan CV Rama Anugrah Tirta, Ratna Agustina, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, bagian satu persen dari fee yang diterimanya diserahkan kepada staf di masing-masing satuan kerja yang memberikan pekerjaan.
Menurut dia, perusahaannya dipinjam benderanya untuk pelaksanaan pengadaan alat tulis kantor di Akpol Semarang
Pembayaran pekerjaan, kata dia , ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Setelah diambil, uang kembali saya serahkan ke satker, dipotong fee dua persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Saat menyerahkan kembali uang, kata dia, terdapat bagian sebesar satu persen untuk oknum staf satker.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena khawatir jika tidak lagi dipakai bendera perusahaannya oleh Akpol tersebut.
"Sama seperti di pemkot juga seperti itu," ujarnya.
Saksi lain, pimpinan CV Duta Kencana, Yuyun Irawati, juga mengalami hal serupa.
Ia menyebut perusahaannya juga dipinjam namanya, tanpa harus melakukan pekerjaan.
Saksi yang memperoleh pekerjaan pengadaan makanan untuk petugas jaga di Akpol memperoleh bagian fee tiga persen.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah di Semarang didakwa terima Rp500 juta
Selasa, 3 September 2024 8:46 Wib
Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
Jumat, 23 Agustus 2024 16:35 Wib