Semarang (ANTARA) - Rekanan penyedia jasa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai satuan kerja (satker) di lembaga pencetak calon polisi itu atas fee yang diterimanya.
Pimpinan CV Rama Anugrah Tirta, Ratna Agustina, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, bagian satu persen dari fee yang diterimanya diserahkan kepada staf di masing-masing satuan kerja yang memberikan pekerjaan.
Menurut dia, perusahaannya dipinjam benderanya untuk pelaksanaan pengadaan alat tulis kantor di Akpol Semarang
Pembayaran pekerjaan, kata dia , ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Setelah diambil, uang kembali saya serahkan ke satker, dipotong fee dua persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Saat menyerahkan kembali uang, kata dia, terdapat bagian sebesar satu persen untuk oknum staf satker.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena khawatir jika tidak lagi dipakai bendera perusahaannya oleh Akpol tersebut.
"Sama seperti di pemkot juga seperti itu," ujarnya.
Saksi lain, pimpinan CV Duta Kencana, Yuyun Irawati, juga mengalami hal serupa.
Ia menyebut perusahaannya juga dipinjam namanya, tanpa harus melakukan pekerjaan.
Saksi yang memperoleh pekerjaan pengadaan makanan untuk petugas jaga di Akpol memperoleh bagian fee tiga persen.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib