Semarang (ANTARA) - Rekanan penyedia jasa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai satuan kerja (satker) di lembaga pencetak calon polisi itu atas fee yang diterimanya.
Pimpinan CV Rama Anugrah Tirta, Ratna Agustina, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, bagian satu persen dari fee yang diterimanya diserahkan kepada staf di masing-masing satuan kerja yang memberikan pekerjaan.
Menurut dia, perusahaannya dipinjam benderanya untuk pelaksanaan pengadaan alat tulis kantor di Akpol Semarang
Pembayaran pekerjaan, kata dia , ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Setelah diambil, uang kembali saya serahkan ke satker, dipotong fee dua persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Saat menyerahkan kembali uang, kata dia, terdapat bagian sebesar satu persen untuk oknum staf satker.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena khawatir jika tidak lagi dipakai bendera perusahaannya oleh Akpol tersebut.
"Sama seperti di pemkot juga seperti itu," ujarnya.
Saksi lain, pimpinan CV Duta Kencana, Yuyun Irawati, juga mengalami hal serupa.
Ia menyebut perusahaannya juga dipinjam namanya, tanpa harus melakukan pekerjaan.
Saksi yang memperoleh pekerjaan pengadaan makanan untuk petugas jaga di Akpol memperoleh bagian fee tiga persen.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib