Boyolali (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11/2018 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada masyarakat untuk mengintensifkan penerimaan PBB di wilayah itu.
"Sosialisasi perbup kepada kepala desa dan camat di 19 kecamatan di Boyolali tersebut agar stimulus PBB P2 dipahami seluruh masyarakat, sehingga adanya kenaikan pajak tidak menimbulkan gejolak," kata Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto di Boyolali, Rabu.
Dia menjelaskan adanya kenaikan PBB P2 karena penyesuaian dengan kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Boyolali.
Ia mengatakan harga tanah di Boyolali saat ini sudah melejit tinggi, tetapi NJOP masih tetap. Padahal, NJOP dijadikan dasar mengetahui harga terendah suatu bidang tanah.
"Kenaikan PBB P2 ini merupakan bentuk penyesuaian setelah dilakukan survei dan perhitungan secara matang di lapangan," kata Paryanto.
Kendati demikian, Pemkab Boyolali tidak serta merta langsung menaikkan PBB P2. Setelah dihitung bersama antara DPRD, Bupati Boyolali kemudian mengeluarkan Perbup No.11/ 2018 tentang Pemberian Stimulus PBB P2 bagi masyarakat.
Masyarakat Boyolali, katanya, tidak perlu khawatir dengan kenaikan PBB P2 tersebut.
Ia menjelaskan jika bicara masalah lahan di Boyolali hal itu menyangkut hamparan luas yang terbagi di 19 kecamatan.
Stimulus sekitar 70 persen, katanya, hanya berlaku bagi masyarakat atau perorangan, sedangkan perusahaan, pabrik, atau atas nama badan hukum, tidak berhak memperoleh fasilitas itu.
Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan perbup tersebut mengatur pemberian stimulus hingga 70 persen untuk masyarakat.
Pemberian stimulus itu, berlaku sejak 23 April 2018. Kebijakan pemberian stimulus untuk mengintensifkan penerimaan PBB.
"Kami terus berupaya agar piutang PBB bisa lunas. Jika tidak mendengar aspirasi masyarakat selaku wajib pajak dikhawatirkan piutang ini tidak terbayar," kata dia.
Ia mengatakan jika dihitung potensi yang turun dari pengurangan tersebut sekitar Rp20 miliar, tetapi kalau dihitung pendapatan masyarakat Boyolali naik. Pada 2017 di angka Rp30 miliar dan pada 2018 dihitung hingga angka Rp50 miliar.
Wakil Bupati Boyolali M. Said Hidayat mengatakan kenaikan PBB P2 merupakan kebijakan Bupati Boyolali untuk penyesuaian NJOP lahan di Boyolali.
Kenaikan harga tanah yang berimplikasi pada PBB P2, katanya, tidak lepas dari visi dan misi proinvestasi yang membuat harga tanah melambung tinggi.
"Kami berharap pemberian stimulus ini, bagian untuk melindungi kepentingan masyarakat Boyolali," kata dia.
Berita Terkait
BPBD Kudus sosialisasikan Perbup Kajian Risiko Bencana
Rabu, 8 November 2023 7:45 Wib
Bupati Temanggung berharap perbup zakat tingkatkan penerimaan Baznas
Selasa, 1 Agustus 2023 18:50 Wib
Pemkab Temanggung targetkan perbup sewa kios selesai 2023
Senin, 17 Juli 2023 16:47 Wib
DPRD Temanggung minta biaya sewa kios pasar tidak resahkan pedagang
Senin, 26 September 2022 20:23 Wib
Perbup zona larangan berjualan bagi PKL di Kudus segera diterbitkan
Selasa, 19 Januari 2021 15:17 Wib
Perbup Disiplin Protokol Kesehatan di Kudus bakal diubah jadi perda
Selasa, 13 Oktober 2020 13:25 Wib
Kudus kaji pembuatan perbup standardisasi biaya pengurusan PTSL
Selasa, 8 Oktober 2019 17:06 Wib
Masalah zonasi PPDB, Bupati Banyumas segera tandatangani revisi perbup
Kamis, 27 Juni 2019 8:40 Wib