Kudus (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 53/2022 tentang Kajian Risiko Bencana sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat langkah antisipasi untuk pengurangan risiko bencana alam.
"Melalui sosialisasi tersebut, kemi ingin meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat di daerah rawan bencana dalam melakukan penanggulangan bencana," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Mundir di Kudus, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki enam kerawanan bencana alam, mulai dari potensi banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Dari enam jenis kerawanan tersebut, kata dia, tingkat kapasitas masyarakat terhadap potensi bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan masuk kategori sedang, sedangkan cuaca ekstrem dan gempa bumi kategori rendah.
Berdasarkan peta risiko multibahaya, kata dia, dari sembilan kecamatan tercatat hanya Kecamatan Undaan yang berisiko sedang, sedangkan delapan kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Kaliwungu, Kota Kudus, Jati, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe berisiko tinggi.
Ia mengungkapkan sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 53/2022 akan dilanjutkan dengan materi soal peta daerah rawan bencana alam pada pekan ini.
"Nantinya juga akan dijelaskan soal langkah antisipasi serta penanganan pascabencana alam untuk mengurangi risiko yang dimungkinkan terjadi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, upaya penanggulangan bencana sebelum terjadi bisa dilakukan upaya pencegahan atau pengurangan risiko dengan melakukan kesiapsiagaan.
Misalnya, daerah rawan banjir bisa dilakukan pembersihan aliran sungai dari tumpukan sampah dan memastikan tidak ada saluran air yang tersumbat, memperkuat tanggul sungai, menghilangkan tanaman dan bangunan yang berpotensi menghambat laju air serta memperbanyak biopori.
"Ketika terjadi bencana, maka perlu ada upaya evakuasi korban bencana alam, pendataan dan pelaporan untuk dilakukan langkah pascabencana, seperti pemulihan dan mitigasi bencana," katanya.
Adapun peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, yakni memberikan informasi kejadian bencana kepada BPBD atau instansi terkait, melakukan evakuasi mandiri, melakukan kaji cepat dampak bencana, dan berpartisipasi dalam respons tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sedangkan antisipasi bencana tanah longsor, bisa dideteksi dari munculnya retakan tanah sejajar tebing, muncul mata air baru secara tiba-tiba serta kemiringan pohon yang tidak biasa.
Baca juga: BPBD Kudus ingatkan warga waspadai pohon tumbang saat musim hujan