Semarang (Antaranews Jateng) - Sidang dua pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, digelar terbuka untuk umum.
Sidang dengan dua terdakwa Ibr (15) dan Dir (15) dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Harianto.
Puluhan personel anggota Polrestabes Semarang bersenjata lengkap berjaga di depan ruang sidang utama, tempat digelarnya sidang perkara itu.
Para pengunjung sidang, termasuk kerabat korban memenuhi ruang sidang.
Sidang digelar secara terpisah, di mana terdakwa Idr menjalani persidangan lebih dahulu.
Sidang dilanjutkan dengan perkara terdakwa Dir.
Kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Ibr dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Dir dituntut dengan sembilan tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib